HAM

Posted: April 23, 2010 in Uncategorized

HAK ASASI MANUSIA
Oleh Mustamir Anwar
PENDAHULUAN
Setelah mengalami pasang surut perjalanan sejarah yang panjang, beruntunglah kita yang hidup saat ini, karena berada dalam suatu zaman dimana mayoritas manusia di muka bumi ini telah disepakati bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) perlu dihormati, dijaga, dilindungi dan dipromosikan.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu pokok bahasan yang tidak pernah ada habisnya untuk diperbincangkan. Kepedulian Internasional terhadap hak asasi manusia merupakan gejala baru. Meskipun kita dapat menunjuk pada sejumlah traktat atau perjanjian Internasional yang mempengaruhi isu kemanusiaan sebelum perang dunia II, baru setelah dimasukkan dalam piagam PBB pada tahun 1945, kita dapat berbicara mengenai adanya perlindungan hak asasi manusia yang sistematis dalam sistem Internasional.
Pada hakikatnya pengakuan terhadap hak asasi manusia menjadi salah satu prestasi terbesar dalam bidang perlindungan atas harkat kemanusiaan. Namun yang menjadi pertanyaan kemudian apakah dengan adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia, harkat dan martabat suatu individu dapat bebas dari ancaman proses dehumanisasi? Pertanyaan inilah yang perlu di jawab dalam setiap pembahasan tentang HAM.
Perjuangan umat manusia sesungguhnya merupakan sejarah perjuangan untuk menegakkan hak asasinya baik hak sebagai individu, kelompok atau hak asasi sebagai bangsa. Upaya mendapatkan dan menegakkan hak asasi sebagai manusia yang sama derajat dan martabatnya telah mengantarkan manusia ke dalam pertentangan, permusuhan, dan peperangan. Hal ini disebabkan antar manusia, antarkelompok dan antar bangsa belum mampu memiliki penghargaan dan pengakuan akan kesederajatan umat manusia.
Komitmen untuk menghormati hak asasi manusia, seharusnyalah selalu dijunjung tinggi, karena manusia merupakan ciptaan Tuhan yang dimuliakan oleh Tuhan juga. Oleh karenanya martabat manusia harus tetap dijaga dan kita harus cegah setiap proses struktural maupun kultural yang akan membawa pada proses dehumanisasi.

RUMUSAN MASALAH
Pada makalah kali ini kita akan mencoba membahas tentang permasalahan-permasalahan mengenai hak asasi manusia diantaranya:
1. Pengertian hak asasi manusia
2. Sejarah munculnya hak asasi manusia
3. Hak asasi manusia di Indonesia
4. Bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia

PEMBAHASAN
Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan Right of Man untuk menggantikan Natural Right. Karena istilah right of man tidak mencakup Right of Women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah Human Right yang lebih universal dan netral.
Secara definitif, hak diartikan sebagai kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu di luar dirinya (Suria Kusuma, 1986). Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan Musthafa Kemal Pasha menyatakan bahwa yang dimaksud hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk Tuhan dan wakil Tuhan (Ghazalli).
Pada dasarnya hak asasi manusia tidak hanya berkaitan dengan proteksi bagi individu dalam menghadapi pelaksanaan otoritas negara atau pemerintah dalam bidang-bidang tertentu kehidupan manusia, tetapi juga mengarah pada penciptaan kondisi masyarakat oleh negara dimana individu dapat mengembangkan potensi mereka sepenuhnya. Deskripsi ini dapat menyingkap apa yang ingin dicapai oleh hak asasi manusia dalam arti teologis.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut,
1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu di hadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti amalnya.
Dengan demikian kesadaran hak asasi manusia akan tercapai apabila ada pengakuan kesamaan atas harkat dan martabat manusia hak dasar seseorang dan atau kelompok tidak diakui dan dihargai apabila mereka dianggap tidak memiliki harkat dan derajat yang sama sebagai manusia. Adanya pelanggaran dan penindasan akan terus terjadi selama hak asasi manusia belum bisa ditegakkan, baik oleh masyarakat, bangsa dan pemerintah suatu negara.
Hak asasi manusia wajib dijunjung tinggi , dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia sebagai gagasan paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” 10 Desember 1948’, namun melalui proses cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Latar belakang munculnya hak asasi manusia, pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap diri dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kezaliman.
Meskipun para pakar menyatakan bahwa konsep hak asasi manusia bersumber dari undang-undang hukum romawi, namun konsep hak asasi manusia yang modern dapat dijumpai pada revolusi Inggris, Amerika Serikat dan Prancis pada abad ke-17 dan ke-18.
Hak asasi manusia pada masa sejarah
Dalam sejarah, adanya hak asasi manusia mulai diketahui pada masa nabi Musa yang membebaskan umatnya (Yahudi) dari perbudakan pada tahun 6000 sebelum masehi. Kemudian juga terlihat pada hukum Hammurabbi di babilonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara, pada tahun 2000 sebelum Masehi. Juga pada masa nabi Muhammad, yang membebaskan bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy.
Selain dalam sejarah Islam, hak asasi manusia juga sudah mulai dikenal pada tataran filsuf yang hidup pada sekitar tahun 469-322 SM, diantaranya Socrates, Plato, dan Aristoteles yang merupakan peletak dasar diakuinya hak asasi manusia di Yunani. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan.
Hak asasi manusia di Inggris
Inggris merupakan negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Banyaknya piagam-piagam dan petisi-petisi yang ada membuktikan bahwa Inggris sangat peduli terhadap pengakuan atas hak asasi manusia. Diantara piagam-piagam tersebut adalah piagam “Magna Charta” atau piagam agung pada tahun 1215, yang membatasi kekuasaan raja John, sehingga tidak lagi berlaku sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Sehingga piagam tersebut menjadi latar belakang dari munculnya Petition of Right pada masa Raja Charles I tahun 1628 yang berisi pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Hak-hak tersebut diantaranya :
1. Pajak dap pungutan istimewa harus disertai persetujuan;
2. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya;
3. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
Kemudian perjuangan yang lebih nyata pada penandatanganan Bill of Right, oleh Raja Willem III pada tahun 1689, sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai “Revolusi Gemilang”(the Glorious Revolution). Bill of Right yang menyatakan dirinya sebagai deklarasi undang-undang yang ada dan bukan merupakan undang-undang baru, menundukkan Monarki di bawah kekuasaan Parlemen, dengan menyatakan bahwa kekuasaan raja untuk membekukan dan memberlakukan seperti yang diklaim oleh raja adalah illegal dalam undang-undang ini juga melarang pemungutan pajak dan pemeliharaan pasukan tetap pada masa damai oleh raja tanpa persetujuan parlemen. Untuk lebih jelasnya isi dari Bill of Right adalah sebagai berikut:
1. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen
2. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
3. Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen
4. Hak warga negara untuk memeluk agama untuk kepercayaan-Nya masing-masing
5. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan Raja
Hak asasi manusia di Amerika Serikat
Perjuangan hak asasi manusia di Amerika serikat didasari oleh pemikiran Jhon Locke, yaitu tentang hak-hak alam seperti, hak hidup (life), hak kebebasan (liberty) dan hak milik (property). Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia di Amerika Serikat. Pencetusan hak asasi manusia di Amerika Serikat tidak bisa lepas dari Bill of Right pada tahun 1689. Sehingga penyusunan undang-undang dasar Amerika Serikat mengadopsi dari Bill of Right, yang memuat daftar hak-hak individu yang dijamin oleh konstitusi.
Pada dasarnya undang-undang dasar Amerika Serikat memperluas dari Bill of Right, karena dalam sejarah, Amerika merupakan bekas jajahan inggris yang merdeka pada tanggal 4 juli 1789. Dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia , negara Amerika Serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama yang menetapkan dan melindungi hak asasi manusia dalam konstitusinya.

Hak asasi manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi di Prancis tidak jauh berbeda dengan pencapaian hak asasi di Amerika Serikat. Perjuangan hak asasi di Prancis tertuang dalam suatu naskah pada awal revolusi Prancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan ketidakpuasan kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan “ Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen” (pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara) pada 26 Agustus 1789 . Deklarasi ini menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya dan karena itu bersifat suci.
Menurut deklarasi tersebut, kebahagiaan sejati harus dicari dalam kebebasan individu yang merupakan produk dari hak-hak manusia yang suci, tidak dapat dicabut, dan kodrati. Deklarasi ini juga menyatakan bahwa sasaran setiap asosiasi politik adalah pelestarian hak-hak manusia yang kodrati dan tidak bisa di cabut. Hak ini adalah hak atas, kebebasan (Liberty), harta (Property), keamanan (Safety), dan perlawanan terhadap penindasan (Resistance to Oppression).
Revolusi Prancis ini dikenal perjuangan penegakan HAM di Eropa. Dalam revolusi ini, muncul semboyan Liberty, Agility, dan Fraternity (Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan).
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dalam perkembangan sejarah HAM gagasan itu hadir lebih banyak karena kemunculan praktek kekuasaan yang imperialistic dan feodalistik. Pelanggaran dari watak kekuasaan itu sering menjadi alasan yang absah bagi kemunculan beberapa nilai HAM. Didasarkan pada latar belakang sejarah seperti itulah nilai-nilai HAM menyangkut pada perlawanan terhadap kekuasaan yang mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan kebijakan yang mengandung unsur penindasan bagi sesama manusia. Diantara kecenderungan-kecenderungan aktual yang belakangan ini muncul, khususnya di Indonesia, telah membuat gagasan HAM menemukan tempat yang relevan untuk diimplementasikan di Indonesia.
Jika ditilik dari sejarah kebangsaan perdebatan menyangkut tentang HAM sudah dimulai sejak dalam forum panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Terdapatlah disana sosok yang dikenal dengan Prof Dr Soepomo yang beranggapan bahwa negara adalah pengejawantahan dari seluruh rakyat Indonesia yang kemudian secara berangsur angsur telah membawanya pada paham negara integralistik. Pandangan integralistik sangat tidak setuju dengan pemberlakuan HAM yang dianggap bersumber dari nilai-nilai liberal yang sangat individualistik. Dalam pandangan integralistik secara tegas terdapat pemisahan antara individu dengan negara. Bertolak belakang dengan pemikiran Soepomo adalah hatta dan Moh. Yamin yang memberikan tekanan penting pada terjaminnya hak-hak dasar bagi warga negara. Perdebatan antara dua kelompok di atas kemudian menghasilkan kompromi dengan memasakkan undang-undang tentang HAM dalam UUD 45. pengakuan akan hak asasi manusia dalam undang-undang dasar 45 dan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Pembukaan undang-undang dasar 45 alenia pertama
b. Pembukaan undang-undang dasar 45 alenia keempat
c. Batang tubuh undang-undang dasar 1945
d. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR tentang hak asasi manusia tertuang dalam ketetapan MPR no. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Berdasarkan hal itu keluarlah undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia sebagai undang-undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu juga undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah:
1. hak untuk hidup
2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. hak keadilan
4. hak kemerdekaan
5. hakatas kebebasan informasi
6. hak keamanan
7. hak kesejahteraan
8. kewajiban
9. perlindungan dan pemajuan
e. Peraturan perundang undangan.
Dalam rangka pemberian jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemerintah juga membentuk kelembagaan yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, seperti komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM).
Penegakan perlindungan hak asasi manusia tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk oleh negara. Masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam rangka penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat dapat membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat adalah sebagai berikut
a. KONTRAS (komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
b. YLBHI (yayasan lembaga bantuan hukum indonesia)
c. Lembaga studi advokasi masyarakat (ELSAM)
d. Human right watch (HRW)
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Masih banyak lapangan kerja yang menggunakan tenaga anak dengan jumlah jam yang berlebihan, apalagi dalam berbagai peraturan perundang-undangan anak bekerja karena terpaksa dilegalkan oleh negara.
Saat ini banyak sekali para orang dewasa, terutama para preman yang memanfaatkan anak-anak jalanan untuk bekerja maksimal. Mereka tidak memperhatikan masalah kesehatan, apalagi pendidikan.
Perempuan seringkali menjadi sasaran kekerasan. Hal itu terbukti dengan adanya perdagangan kaum perempuan untuk menjadi tenaga kerja wanita kasar atau buruh seks.
Dengan terjadinya kasus seperti itu, diharapkan adanya Undang-undang yang secara tegas mengatasi masalah tersebut. Selain itu, diharapkan juga pada para wanita untuk menjaga diri, jangan mudah menerima apapun dari orang yang belum dikenal, dan jangan pernah melakukan hal-hal yang menimbulkan niat kejahatan.
Permainan korupsi yang jauh sangat berbahaya dan taruhannya nilai-nilai keadilan adalah korupsi pada institusi hukum. Lebih berbahaya karena yang dipertaruhkan di sini bukan saja uang, melainkan pelanggaran keadilan, kesamaan dan kepastian dalam hukum.
Di era modern in, memang sulit untuk menemukan keadilan. Keadilan ditutupi oleh selimut rupiah. Mereka para penggila rupiah dapat melakukan apa saja baik itu benar atau salah, baik atau buruk, halal atau haram, hanya demi mendapatkan rupiah. Hukum bisa dibeli, siapa saja yang beruang bisa membeli hukum sesuai dengan keinginannya.

KESIMPULAN
Keberadaan HAM memang telah diakui. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih minim sekali. Terbukti masih adanya atau malah menjamurnya tindakan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, marilah kita sebagai “agent of social change” bersama-sama mewujudkan tegaknya HAM, khususnya di negara kita Indonesia.

PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan. Kritik dan saran tetap kami nantikan, demi perbaikan makalah mendatang. Semoga apa yang ada dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.

DAFTAR PUSTAKA
Davidson, Scott. 1994. Hak Asasi Manusia, Jakarta: Grafiti.
Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma.
Prasetyo, Eko. 2001. HAM, Yogyakarta: INSIST Press.
Winarno, Dwi. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara.

Endnote
Scott Davidson, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Grafiti, 1994, hal. 1
Dwi Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara, 2006, hal. 87
Ibid., hal. 88
Ibid., hal. 88
Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma, 2007, hal. 99
Dwi Winarno op.cit, hal 90
Ibid., 91
Scott Davidson, op.cit., hal. 3
Dwi Winarno, op.cit., hal. 91.
Ibid hal. 92
Eko Prasetyo, HAM, Yogyakarta: INSIST Press, 2001, hal. 11
Scott Davidson, op.cit., hal. 6
Eko Prasetyo, op.cit, hal. 32
Ibid., hlm. 85.
Ibid., hlm., 86.
Ibid., hlm. 103.

Tinggalkan komentar